Ari menjelaskan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK merujuk pada Pasal 33A (ayat 5) Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam Perppu yang telah disahkan sebagai UU tersebut dinyatakan "Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua Sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden".
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Mission to Mars - Audio Hertz
#NawawiPomolango #KetuaKPKSementara #PenggantiFirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/16512771/istana-tegaskan-penetapan-nawawi-pomolango-sebagai-ketua-sementara-kpk?page=all#page2