Aturan itu mengizinkan pejabat setingkat menteri hingga wali kota bisa maju Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Namun, para pejabat yang maju Pemilu tetap harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang dteken Jokowi pada (21/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Rule - Rick Steel
#Jokowi #PrabowoGibran #GanjarMahfud #JernihkanHarapan #JernihMemilih
Artikel Terkait
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/181500765/aturan-baru-jokowi--menteri-wali-kota-maju-pilpres-tidak-harus-mundur#