Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Revisi Aturan, Izinkan Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tanpa Harus Mundur

news
24 November 2023, 23:24 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait pejabat publik yang maju dalam Pemilu.

Aturan itu mengizinkan pejabat setingkat menteri hingga wali kota bisa maju Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.

Namun, para pejabat yang maju Pemilu tetap harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang dteken Jokowi pada (21/11/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Rule - Rick Steel

#Jokowi #PrabowoGibran #GanjarMahfud #JernihkanHarapan #JernihMemilih  

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/181500765/aturan-baru-jokowi--menteri-wali-kota-maju-pilpres-tidak-harus-mundur#

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi