Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Revisi Aturan, Izinkan Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tanpa Harus Mundur
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait pejabat publik yang maju dalam Pemilu.

Aturan itu mengizinkan pejabat setingkat menteri hingga wali kota bisa maju Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.

Namun, para pejabat yang maju Pemilu tetap harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang dteken Jokowi pada (21/11/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Rule - Rick Steel

#Jokowi #PrabowoGibran #GanjarMahfud #JernihkanHarapan #JernihMemilih  

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/181500765/aturan-baru-jokowi--menteri-wali-kota-maju-pilpres-tidak-harus-mundur#

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com