Hal itu diungkap Mahfud usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).
Sebagai informasi, masa cuti seminggu sekali itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.
Cuti ditetapkan hanya satu hari kerja selama satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MahfudMD #CutiPemilu #JernihMemilih #JernihkanHarapan