Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Tak Masalah Aturan Cuti Kampanye Hanya Seminggu Sekali
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sudah cukup.

Hal itu diungkap Mahfud usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Sebagai informasi, masa cuti seminggu sekali itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.

Cuti ditetapkan hanya satu hari kerja selama satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#MahfudMD #CutiPemilu #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau