Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak untuk mendapatkan bantuan hukum karena statusnya masih menjadi pegawai lembaga antirasuah.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, KPK juga telah memberikan tanggapan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin.
KPK mengungkapkan, mereka masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi mengenai nasib Firli ke depan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#FirliBahuri #KPK #Tersangka #SYL #JernihkanHarapan