Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masih Berstatus Pegawai, Firli Bahuri Bisa Dapatkan Bantuan Hukum dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak untuk mendapatkan bantuan hukum karena statusnya masih menjadi pegawai lembaga antirasuah. 


"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023). 


Sebelumnya, KPK juga telah memberikan tanggapan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin. 


KPK mengungkapkan, mereka masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi mengenai nasib Firli ke depan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#FirliBahuri #KPK #Tersangka #SYL #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau