Upah minimum provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh 34 provinsi di Indonesia. Setiap gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lantas, UMP daerah mana yang tertinggi? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Straight Fuse - French Fuse
#JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.tv/ekonomi/462887/daftar-lengkap-besaran-ump-2024-di-34-provinsi-mana-yang-paling-tinggi