Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000, Ini Penjelasan Kemenaker

news
22 November 2023, 09:04 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000. Hal itu karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit. Sementara itu, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah untuk menjaga pekerja yang baru agar tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Donnie Disco - Jeremy Korpas

#UMP2024 #KenaikanUMP2024 #UpahMinimum2024 #JernihkanHarapan

Baca juga:
https://money.kompas.com/read/2023/11/22/052800726/alasan-kenaikan-ump-2024-tak-lebih-dari-rp-200.000-menurut-kemenaker?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi