Korban salah tangkap berinisial B (35) mencabut laporannya terkait salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan empat anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi.
Meski demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan proses hukum untuk keempat polisi itu akan terus berjalan.
Perdamaian antara empat polisi itu dan korbannya dipastikan Ibrahim tidak serta merta menyelesaian kesalahan prosedur yang sudah dilakukan.
"Anggota (polisi) yang menyalahi prosedur pasti kita proses. Iya, walaupun korbannya mencabut, proses tetap berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #SalahTangkap #Polisi #Pencurian #Sukabumi #KreasiKompascom #JernihMelihatDunia