Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta

otomotif
10 November 2023, 14:30 WIB

Beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi diketahui berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan. Terkini, kebijakan tersebut dilakukan dengan cara mengumumkan para penunggak pajak via speaker saat pengendara sedang mengisi BBM di SPBU. Tak hanya itu, bagi mereka yang kedapatan belum membayakan pajak kendaraanya pun juga tidak boleh membeli BBM bersubsidi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/Bz1Ck9OqC4w


- https://youtu.be/8qqXz82i4yc


- https://youtu.be/Ax6pkC-gJPw


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#SPBU #AturanPertamina #Pertamina #NunggakPajakKendaraan #BapendaLampung #BapendaBangkaBelitung #Bapenda #PajakKendaraan #MembayarPajakKendaraan #WajibPajak #SanksiSosial #BelumBayarPajakBakalDiumumkandiSPBU #BelumBayarPajakKendaraan #PajakMobil #PajakMotor #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi