"Oh ya banyak, itu yang saya bilang kok aneh ya. Kita sengketa tanah, kenapa bisnis saya dihalau?" ucap Pontjo saat ditemui usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023). Dirinya memberikan contoh perkara pembangunan jalan yang membutuhkan pembebasan lahan.
Apabila ganti rugi lahan belum selesai, maka pemilik rumah atau lahan sebelumnya tetap boleh tinggal di rumah tersebut sampai masalah selesai.
"Enggak ada satu diktum manapun yang mengatakan bahwa bangunan itu bukan saya punya, kok tiba-tiba pakai bangunan dianggap saya melanggar hukum, hukum mana?" imbuh Pontjo Sutowo.
Pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah yang akan diambil untuk menanggapi pembangunan tembok beton tersebut.
"Artinya kita mau bilang pemblokiran itu tidak berdasarkan putusan pengadilan, itu kan putusan sendiri, premanisme itu," tegas Pontjo.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#HotelSultan #PontjoSutowo #PPKGBK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/06/153000321/banyak-tamu-kabur-usai-hotel-sultan-diblokir-pontjo--ini-premanisme