Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Bayar Utang Bank Rp 76 M Pakai Uang Santri
02:00
Tak Takut Dilaporkan ke Polri, Dewas KPK: Kami Menjalankan Tugas
02:18
Video Selanjutnya dalam detik
Tak Takut Dilaporkan ke Polri, Dewas KPK: Kami Menjalankan Tugas
Lanjutkan

Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Bayar Utang Bank Rp 76 M Pakai Uang Santri

2 November 2023, 21:47 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al-Zaytun Rp 73 miliar dari Bank J-Trust.


Uang tersebut, kata Whisnu, masuk ke dalam kantong pribadi Panji. Panji lalu membayar cicilan bank tersebut dengan menggunakan kas yayasan, salah satunya bersumber dari uang para santri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#panjigumilang #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke