Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun, Kamis (2/11/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, Panji melakukan penggelapan uang pinjaman Yayasan Al-Zaytun Rp 73 miliar dari Bank J-Trust.
Uang tersebut, kata Whisnu, masuk ke dalam kantong pribadi Panji. Panji lalu membayar cicilan bank tersebut dengan menggunakan kas yayasan, salah satunya bersumber dari uang para santri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#panjigumilang #jernihkanharapan