Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
00:00
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
03:54
Video Selanjutnya dalam detik
Suara Pemilih Wafat Dipakai Mencoblos, MK Perintahkan 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang
Lanjutkan

Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

2 November 2023, 11:10 WIB

Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai memuat konflik kepentingan.


Dalam pemeriksaan salah satu pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh anak Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.


Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dokumen itu didapatkan langsung dari situs resmi MK dan dokumen itu dipaparkan dalam persidangan MKMK.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AlmasTsaqibbirru #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke