Terdakwa Dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania, terancam empat tahun penjara.
Oi, sapaan akrab Olivia Nathania didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Setelah pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia memberikan tanggapan terkait dakwaan tersebut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Revi C. Rantung
Penulis: Revi C. Rantung
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Indana Zulfa
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.