Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan mulai dari Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda embat atau mobil. Ketentuan itu pun sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/OH1dpTg4Upg
- https://youtu.be/55L07NNdiMY
- https://youtu.be/lJtNmrFbAqg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#UjiEmisi #TilangUjiEmisi #PolusiJakarta #TidakLulusUjiEmisi #UjiEmisiSyaratPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #DendaTilangUjiEmisi #TilangUjiEmisiKendaraan #LokasiUjiEmisi #LokasiRaziaTilangUjiEmisi #LokasiUjiEmisiKendaraanGratis #RaziaUjiEmisi #LokasiRaziaUjiEmisi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan