Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Rp 500.000

31 Oktober 2023, 19:25 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan mulai dari Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda embat atau mobil. Ketentuan itu pun sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/OH1dpTg4Upg


- https://youtu.be/55L07NNdiMY


- https://youtu.be/lJtNmrFbAqg


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Carolus Dori Krisnadi

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#UjiEmisi #TilangUjiEmisi #PolusiJakarta #TidakLulusUjiEmisi #UjiEmisiSyaratPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #DendaTilangUjiEmisi #TilangUjiEmisiKendaraan #LokasiUjiEmisi #LokasiRaziaTilangUjiEmisi #LokasiUjiEmisiKendaraanGratis #RaziaUjiEmisi #LokasiRaziaUjiEmisi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke