Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

31 Oktober 2023, 14:02 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan NPWP dengan NIK.

Hal itu ditentukan lantaran pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Siestita - Quincas Moreira

#NPWP #WajibPajak #MemadankanNPWPdenganNIK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/31/090000865/dampak-tidak-memadankan-npwp-dan-nik-hingga-31-desember-2023

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke