Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
02:42
Tak Punya NPWP, Apakah Tak Perlu Bayar Pajak?
02:33
Video Selanjutnya dalam detik
Tak Punya NPWP, Apakah Tak Perlu Bayar Pajak?
Lanjutkan

Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

30 Oktober 2023, 08:32 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Sari Hardiyanto

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#NIK #NPWP #CaraMemadankanNIKdanNPWP #Pajak #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/123000565/ini-yang-terjadi-jika-nik-dan-npwp-tidak-dipadankan-melewati-31-desember

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke