Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat walau PKPU Belum Rampung Direvisi
00:00
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
Lanjutkan

KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat walau PKPU Belum Rampung Direvisi

27 Oktober 2023, 20:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa usia bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), tidak menjadi masalah untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 


Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.


"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (27/10/2023). 


"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya lagi.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #Gibran #Prabowo

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke