Delapan warga Iran divonis mati dalam kasus penyelundupan 319 kg narkoba jenis sabu ke Indonesia. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10/2023). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 319 kg sabu ke Indonesia oleh jaringan internasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Serang Rasyid Ridho
Penulis: Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Atlantis Rage - Jimena Contreras
#WargaIranDiVonisMati #Iran #PenyelundupanNarkoba #JernihkanHarapan