Kemenkes memperbarui aturan terkait pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Salah satunya, pasien positif Omicron tak harus dirawat di rumah sakit.
Meski begitu, tak semua pasien positif Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Para pasien dapat melakukan isoman dengan kriteria tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.