Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik:Mission to Mars - Audio Hertz
#JimlyAsshiddiqie #MKMK #putusanMKsoalbatasusiacapres-cawapres #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/26/14450351/putusan-etik-bisa-batalkan-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres-cawapres-ini