Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa sembilan hakim MK buntut putusannya soal batas usia capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai rapat klarifikasi bersama para pelapor hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Namun, kata Jimly, pemeriksaan sembilan hakim MK itu belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan lantaran MKMK akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak pelapor terlebih dahulu.
Nantinya, pemeriksaan sembilan hakim MK itu akan dilaksanakan secara tertutup.
Sebagaimana diketahui, banyak warga Indonesia yang melaporkan semua hakim MK terkait putusannya soal batas usia capres-cawapres.
Jimly mengatakan, pelaporan pelanggaran kode etik semua hakim MK oleh masyarakat saat ini belum pernah terjadi dalam sejarah di dunia.
MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres asal memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Banyak yang menduga sikap MK ini sebagai jalan untuk memudahkan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo.
Hakim MK dinilai memiliki kepentingan politik atas putusannya itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #HakimMKÂ