Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
9 Hakim MK Segera Diperiksa Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
03:02
Prabowo Disarankan Jaga Lisan Usai Pernyataan
02:17
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Disarankan Jaga Lisan Usai Pernyataan "Jangan Mengganggu"
Lanjutkan

9 Hakim MK Segera Diperiksa Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

26 Oktober 2023, 15:46 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa sembilan hakim MK buntut putusannya soal batas usia capres-cawapres.


Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai rapat klarifikasi bersama para pelapor hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).


Namun, kata Jimly, pemeriksaan sembilan hakim MK itu belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan lantaran MKMK akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak pelapor terlebih dahulu.


Nantinya, pemeriksaan sembilan hakim MK itu akan dilaksanakan secara tertutup.


Sebagaimana diketahui, banyak warga Indonesia yang melaporkan semua hakim MK terkait putusannya soal batas usia capres-cawapres.


Jimly mengatakan, pelaporan pelanggaran kode etik semua hakim MK oleh masyarakat saat ini belum pernah terjadi dalam sejarah di dunia.


MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres asal memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.


Banyak yang menduga sikap MK ini sebagai jalan untuk memudahkan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo.


Hakim MK dinilai memiliki kepentingan politik atas putusannya itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Future Glider-Brian Bolger


#JernihkanHarapan #HakimMK 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke