Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman dan Gibran Dilaporkan ke KPK

23 Oktober 2023, 17:54 WIB

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Mereka dilaporkan atas dugaan nepotisme terkait vonis MK soal keputusan kepala daerah berhak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) meski belum berusia 40 tahun. 


"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10/2023). 


Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan bahwa ia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut dan putusan itu menguntungkan keponakan Anwar, yakni Gibran. 


Ia pun berharap lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti laporan tersebut. 


Sebagai informasi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengumumkan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023) malam. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Regi Pratasyah 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #Jokowi #Gibran #AnwarUsman #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke