Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah subsider 4 bulan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Putusan sidang itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023).
Tindakan dan aksi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jadi hal memberatkan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Apa saja tindakan dan aksi Lukas Enembe yang memberatkan hukumannya?
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil, Icha Rastika
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Skylines - Anno Domini Beats
#LukasEnembe #Vonis #JernihkanHarapan