Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi Ketum Megawati Soekarnoputri soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Megawati juga tetap menjalankan kegiatan partai di hari tersebut.
"Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," kata Hasto, Senin (16/10/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Megawati #Mega #MK #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L