Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Megawati Usai Putusan MK Ubah Syarat Batas Usia Cawapres

17 Oktober 2023, 19:02 WIB

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi Ketum Megawati Soekarnoputri soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.


Dengan syarat, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.


Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Megawati juga tetap menjalankan kegiatan partai di hari tersebut.


"Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," kata Hasto, Senin (16/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Megawati #Mega #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke