Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut ada penyelundupan hukum dan cacat hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.Â
"Putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius," ujar Yusril dalam diskusi OTW 2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).Â
Ia juga mengungkapkan, banyak pihak yang terkecoh dengan keputusan MK yang pertama dan sempat menganggap "Mahkamah Keluarga" tidak terbukti.Â
"Awalnya anggapan Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih jd lembaga yg menjaga konstitusi, tapi pas putusan keempat, kaget, itu sebuah kejutan besar dan antiklimaks terhadap putusan yang ada sebelumnya," papar Yusril.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#YusrilIhzaMahendra #Gibran #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapanÂ