Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
02:11
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
04:20
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
Lanjutkan

Ganjar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

17 Oktober 2023, 13:56 WIB

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres dan cawapres bersifat final.

Sementara, Ganjar mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut.

Ganjar menyebut pihaknya akan menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke