Partai Demokrat sebut Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertontonkan drama politik terutama soal judicial review terkait batas usia minimal pengajuan capres dan cawapres.
Pasalnya, MK pada Senin (16/10/2023) mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman atau menjabat sebagai kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya menghormati putusan MK.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan