Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Konstitusi Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
03:45
Hakim Arief Hidayat Sebut Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Hakim Arief Hidayat Sebut Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar
Lanjutkan

Hakim Konstitusi Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023, 22:55 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membeberkan kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal pada hari yang sama, sebelumnya MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee

#AnwarUsman #MK #Gibran #UsiaCapresCawapres #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/19130891/hakim-konstitusi-arief-hidayat-beberkan-kejanggalan-mk-kabulkan-gugatan-usia?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke