Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU: Putusan MK Bersifat Final
03:54
Kepanikan Siswa SMK Lingga Sebelum Kecelakaan, Teriak dan Takbir
03:11
Video Selanjutnya dalam detik
Kepanikan Siswa SMK Lingga Sebelum Kecelakaan, Teriak dan Takbir
Lanjutkan

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU: Putusan MK Bersifat Final

16 Oktober 2023, 21:26 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MK yang mengabulkan mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).


KPU bakal melakukan penyesuaian Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun dengan aturan yang baru saja disahkan oleh MK.


"KPU bakal melalukan penyesuaian norma dalam peraturan kpu no 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).


"Putusan mahkamah konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang ditempuh," tambah Idham.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #MK #Cawapres 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke