Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MK yang mengabulkan mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).KPU bakal melakukan penyesuaian Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun dengan aturan yang baru saja disahkan oleh MK."KPU bakal melalukan penyesuaian norma dalam peraturan kpu no 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023)."Putusan mahkamah konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang ditempuh," tambah Idham.Simak selengkapnya dalam video berikut.Video Jurnalis: Firda RahmawanPenulis Naskah: Firda RahmawanVideo Editor: Firda RahmawanProduser: Okky Mahdi Yasser#JernihkanHarapan #KPU #MK #Cawapres