Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU: Putusan MK Bersifat Final
00:00
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh
Lanjutkan

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU: Putusan MK Bersifat Final

16 Oktober 2023, 21:26 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MK yang mengabulkan mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).


KPU bakal melakukan penyesuaian Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun dengan aturan yang baru saja disahkan oleh MK.


"KPU bakal melalukan penyesuaian norma dalam peraturan kpu no 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).


"Putusan mahkamah konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang ditempuh," tambah Idham.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #MK #Cawapres 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke