Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengungkapkan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru untuk sebagian terkait batas usia capres-cawapres.
Diketahui, MK memutuskan bahwa seseorang yang terpilih menjabat sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.
Putusan MK itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
BEM SI menilai, sikap MK ini sangat tidak konsisten dan cenderung bersifat politis. Sebab, dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #BEMSI #BatasUsiaCapresCawapres #MK