Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres #Shorts
00:50
GASPOL ft. Hasto Kristiyanto: Selamat Atas Dimenangkannya Demokrasi Prosedural
01:00:32
Video Selanjutnya dalam detik
GASPOL ft. Hasto Kristiyanto: Selamat Atas Dimenangkannya Demokrasi Prosedural
Lanjutkan

Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres #Shorts

16 Oktober 2023, 19:04 WIB

Bakal calon presiden dari koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Senin (16/10/2023).


Anies mengatakan, keputusan itu tak mengganggu fokusnya untuk mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023 nanti.


"Bagi kami, fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok, jadi tak ada hal yang mengganggu fokus," ujar Anies usai menerima Jaringan Pemuda Muhammadiyah di kediamannya, Senin.


Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. 


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#aniesbaswedan #jernihmemilih #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke