Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Mencalonkan Jadi Capres/Cawapres, Ini Syaratnya
00:00
Gunung Lewotobi Meletus, BMKG: Hanya Angin yang Bisa Kurangi Partikel Abu Vulkanik
02:30
Video Selanjutnya dalam detik
Gunung Lewotobi Meletus, BMKG: Hanya Angin yang Bisa Kurangi Partikel Abu Vulkanik
Lanjutkan

MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Mencalonkan Jadi Capres/Cawapres, Ini Syaratnya

16 Oktober 2023, 17:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee

#MK #UsiaCapresCawapres #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/15300701/mk-putuskan-syarat-usia-capres-cawapres-40-tahun-inkonstitusional-bersyarat

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke