Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akui Tak Tahu-menahu Hasil Putusan, Gibran Ogah Terus-terusan Ditanya soal MK
00:00
Momen Suara Hakim MK Bergetar Bacakan Putusan Gugatan 5 Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami
04:34
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Suara Hakim MK Bergetar Bacakan Putusan Gugatan 5 Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami
Lanjutkan

Akui Tak Tahu-menahu Hasil Putusan, Gibran Ogah Terus-terusan Ditanya soal MK

16 Oktober 2023, 16:49 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.


Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.


Ia juga menilai bahwa apa yang menjadi putusan MK tersebut sejatinya sudah jelas, dan tidak perlu menjadi bahan perdebatan lagi.


Bahkan kepada awak media, Gibran sempat meminta agar para jurnalis tak memintanya membahas soal MK terus-menerus.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Solo, Labib Zamani

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Inception by Aakash Gandhii

#MahkamahKonstitusi #UsiaCapresCawapres #GibranRakabuming #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke