Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satu Hakim MK Nilai PSI Tak Punya "Legal Standing" Gugat Batas Usia Capres-Cawapres
02:09
Reaksi Gerindra soal Harapan PDI-P Agar MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Reaksi Gerindra soal Harapan PDI-P Agar MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Lanjutkan

Satu Hakim MK Nilai PSI Tak Punya "Legal Standing" Gugat Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023, 16:45 WIB
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (16/10/2023). Wahiduddin menegaskan, gugatan PSI seharusnya tidak diterima sejak awal. Ia menilai, PSI tak memenuhi kedudukan hukum menjadi pemohon.

Menurut Wahiduddin, tidak ada hubungan hukum antara PSI dan para kadernya dengan soal capres-cawapres, terkhusus hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh PSI dan kadernya dengan norma yang diuji.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: FIR
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: The Goons Loose - Nathan Moore

#PSI #HasilPutusanMK #BatasUsiaMinimumCapresCawapres #WahiduddinAdams #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12305971/satu-hakim-mk-anggap-psi-tak-punya-legal-standing-minta-batas-usia-capres?page=all#page2
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke