Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
03:03
Detik-detik KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Detik-detik KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
Lanjutkan

PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

16 Oktober 2023, 15:02 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang minta dikembalikan ke 35 tahun.


Artinya, batas usia capres-cawapres tetap pada 40 tahun.


Hasil putusan MK itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).


Merespons hal itu, PSI mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada MK. Menurutnya, secara psikologis untuk kategori usia 35-40 tahun sudah dapat dikatakan setara dan dewasa.


PSI menilai, putusan MK tersebut termasuk dalam diskriminasi golongan umur. Oleh sebab itu, PSI berharap partainya bisa menduduki kursi di Gedung Parlemen untuk memperjuangkan revisi Undang-undang pemilu.


Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #PSI #BatasUsiaCapresCawapres #MK

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke