Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja?

13 Oktober 2023, 21:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemerasan dalam jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, SYL diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya dan ditemukan juga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah. 


Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buah eks Mentan tersebut, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). 


MH ditahan bersamaan dengan SYL malam ini, Jumat (13/10/2023). Sementara, KS telah ditahan lebih dulu pada Rabu (11/10/2023) kemarin. 


"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK," papar Alex dalam konferensi pers penahanan, Jumat malam. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #syl #syahrulyasinlimpo #menteripertanian 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke