Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pekan Depan Mahkamah Konstitusi Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres pada 16 Oktober
00:00
Momen Suara Hakim MK Bergetar Bacakan Putusan Gugatan 5 Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami
04:34
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Suara Hakim MK Bergetar Bacakan Putusan Gugatan 5 Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami
Lanjutkan

Pekan Depan Mahkamah Konstitusi Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres pada 16 Oktober

12 Oktober 2023, 15:42 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.


Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. Dedek meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.


Sedangkan pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Mereka meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minum 40 tahun.


Petitum yang sama juga diajukan oleh dua kader Gerindra yang tertuang dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Digital Ghosts - Unicorn Heads

#MahkamahKonstitusi #UsiaCapresCawapres #SidangMahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan


Baca juga:

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/14253131/mk-putuskan-usia-capres-cawapres-16-oktober?page=all#page2  

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke