Polresta Cilacap, menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya beredar di media sosial. Walau pelaku masih berada di bawah umur, dan akan diproses dengan peradilan anak, namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Monica Arum
Music: Forest Lullabye - Asher Fulero
#PolisiTangkap2PelakuBullyingdiCilacap #KasusPembullyanSiswadiCilacap #KasusPenganiayaanSiswadiCilacap #JernihkanHarapan