Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Ringkus Siswa yang Aniaya Guru di Demak, Pemicu Sakit Hati Tersangka Akhirnya Terkuak
02:00
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Sentimeter
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Sentimeter
Lanjutkan

Polisi Ringkus Siswa yang Aniaya Guru di Demak, Pemicu Sakit Hati Tersangka Akhirnya Terkuak

27 September 2023, 17:29 WIB

Polres Demak menangkap seorang siswa madrasah aliyah (MA) di Kabupaten Demak berinisial M-A-R yang menganiaya gurunya sendiri menggunakan senjata tajam.


Menurut Polres Demak, pelaku melakukan hal nekat tersebut dipicu karena sakit hati setelah guru yang bersangkutan melarang anak didiknya itu mengikuti ujian tengah semester


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#SiswaDemak #KriminalDemak #SiswaAniayaGuru #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke