Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G sebagai saksi kunci pada Selasa (26/9/2023).
Windi mengungkapkan fakta baru saat menjalani persidangan. Ia bercerita bahwa sempat menerima perintah dari Anang untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pihak BPK.
Hakim Fahzal Hendri yang memimpin persidangan pun kaget sampai gebrak meja saat mendengar kesaksian Windi terkait fakta baru tersebut.
Pasalnya, Windi menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK yang disebut bernama Sadikin.
Sebelumnya, dalam kasus ini, eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Music: Divider - Chris Zabriskie
#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #JernihkanHarapan