Pengacara keluarga Imam Mashkyur, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa berdasarkan urutan rekonstruksi kasus tersangka oknum TNI terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap pemuda Aceh tersebut.
Untuk itu, Hotman berharap agar tiga pelaku pembunuhan dikenakan hukuman mati.
"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP mudah mudahan ancaman hukuman mati," ucap Hotman Paris di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
#TNIAD #TNI #ImamMasykur #JernihMemilih