Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa ada dua laporan polisi yang dicabut oleh pelapor terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Ramadhan mengatakan meski laporan itu dicabut, proses pidana tetap dilaksanakan oleh kepolisian. Sebab, proses hukum yang menjerat Panji bukan delik aduan.
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan alasan dua pelapor itu mencabut laporannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.