Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons soal videonya yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, akan mengikuti aturan Bawaslu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Labib Zamani
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#GibranRakabumingRaka #GanjarPranowo #JernihMemilih #JernihkanHarapan