Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.
Pada Selasa (19/9/2023), Karen diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 2,1 triliun.
Dugaan korupsi pembelian LNG ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014.
Sebelumnya, pada 2019, Karen terlibat dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Drop - Anno Domini Beats
Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/20/081500865/lepas-dari-tuntutan-hukum-pada-2020-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan
#KarenAgustiawan #EksDirutPertamina #KPK #JernihkanHarapan